Populasi

peraturanpedia.id – Populasi

Populasi adalah keseluruhan unit yang menjadi objek kegiatan statistik baik berupa instansi pemerintah, lembaga, organisasi, orang, benda maupun objek lainnya.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997
Statistik

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Populasi, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997:

Data
Data adalah informasi yang berupa angka tentang karakteristik (ciri-ciri khusus) suatu populasi.

Kegiatan Statistik
Kegiatan Statistik adalah tindakan yang meliputi upaya penyediaan dan penyebarluasan data, upaya pengembangan ilmu statistik, dan upaya yang mengarah pada berkembangnya Sistem Statistik Nasional.

Kompilasi Produk Administrasi
Kompilasi Produk Administrasi adalah cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data berdasarkan catatan administrasi yang ada pada pemerintah dan/atau masyarakat.

Responden
Responden adalah instansi pemerintah, lembaga, organisasi, organisasi, orang dan atau unsur masyarakat lainnya, yang ditentukan sebagai objek kegiatan statistik

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.