Posisi Dominan

peraturanpedia.id – Posisi Dominan

Posisi Dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Posisi Dominan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999:

Harga Pasar
Harga Pasar adalah harga yang dibayar dalam transaksi barang dan/atau jasa sesuai kepentingan antara para pihak di pasar bersangkutan.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Monopoli
Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan pemasaran barang atau jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.

Pangsa Pasar
Pangsa Pasar adalah persentase nilai jual atau beli barang atau jasa tertentu yang dikuasai oleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan dalam tahun kalender tertentu.

Pemusatan Kekuatan Ekonomi
Pemusatan Kekuatan Ekonomi adalah penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan atau jasa.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.