Potensi Pencarian dan Pertolongan

peraturanpedia.id – Potensi Pencarian dan Pertolongan

Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selain Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014
Pencarian dan Pertolongan

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Potensi Pencarian dan Pertolongan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014:

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan.

Evakuasi
Evakuasi adalah kegiatan memindahkan korban dari lokasi kejadian ke tempat yang aman sampai mendapat penanganan medis lanjutan yang memadai.

Kecelakaan
Kecelakaan adalah peristiwa yang menimpa pesawat udara, kapal, kereta api, kendaraan bermotor, dan alat transportasi lainnya yang dapat membahayakan dan/atau mengancam keselamatan manusia.

Kondisi Membahayakan Manusia
Kondisi Membahayakan Manusia adalah peristiwa yang menimpa, membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia, selain Kecelakaan dan Bencana.

Operasi Pencarian dan Pertolongan
Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah serangkaian kegiatan meliputi pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan serta penghentian pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.