Potensi Psikopatologi

peraturanpedia.id – Potensi Psikopatologi

Potensi Psikopatologi adalah kondisi psikopatologi atau penyakit mental berupa gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.

Referensi :
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2022
Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan Pekerjaan atau Jabatan Tertentu

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Potensi Psikopatologi, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2022:

Gangguan Kepribadian
Gangguan Kepribadian adalah gangguan dalam stabilitas emosi, kepercayaan diri, dinamika kebutuhan dan keinginan, interaksi sosial, kerja sama, integritas, sikap dan kecenderungan gangguan perilaku lainnya.

Pemeriksaan Kesehatan Jiwa
Pemeriksaan Kesehatan Jiwa adalah serangkaian kegiatan dari pelayanan kesehatan jiwa yang dilakukan untuk memeriksa, menilai, atau mengukur kondisi kesehatan jiwa seseorang.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.