Praktik Pekerjaan Sosial

peraturanpedia.id – Praktik Pekerjaan Sosial

Praktik Pekerjaan Sosial adalah penyelenggaraan pertolongan profesional yang terencana, terpadu, berkesinambungan dan tersupervisi untuk mencegah disfungsi sosial, serta memulihkan dan meningkatkan keberfungsian sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019
Pekerja Sosial

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Praktik Pekerjaan Sosial, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019:

Keberfungsian Sosial
Keberfungsian Sosial adalah suatu kondisi yang memungkinkan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat mampu memenuhi kebutuhan dan hak dasarnya, melaksanakan tugas dan peranan sosialnya, serta mengatasi masalah dalam kehidupannya.

Organisasi Pekerja Sosial
Organisasi Pekerja Sosial adalah wadah berhimpun Pekerja Sosial yang bersifat independen, mandiri, dan berbadan hukum.

Pekerja Sosial
Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.

Pelindungan Sosial
Pelindungan Sosial adalah upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.

Pemberdayaan Sosial
Pemberdayaan Sosial adalah upaya yang diarahkan untuk menjadikan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah sosial agar berdaya sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.