Produsen Data Kesehatan

peraturanpedia.id – Produsen Data Kesehatan

Produsen Data Kesehatan adalah setiap unit kerja pada Kementerian Kesehatan yang menghasilkan Data Kesehatan sesuai dengan daftar data, Data Kesehatan Prioritas, dan/atau sesuai penugasan Menteri.

Referensi :
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2022
Penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan melalui Sistem Informasi Kesehatan

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Produsen Data Kesehatan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2022:

Data Kesehatan Prioritas
Data Kesehatan Prioritas adalah Data Kesehatan terpilih yang berasal dari daftar Data Kesehatan yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data Bidang Kesehatan dan/atau Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat.

Forum Satu Data Bidang Kesehatan
Forum Satu Data Bidang Kesehatan adalah wadah komunikasi dan koordinasi Walidata Kesehatan dan Produsen Data Kesehatan untuk penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan.

Portal Satu Data Bidang Kesehatan
Portal Satu Data Bidang Kesehatan adalah media bagi pakai data di tingkat nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Profil Kesehatan
Profil Kesehatan adalah gambaran kesehatan suatu wilayah secara komprehensif yang berisi data dan informasi terkait kesehatan.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.