Profesi Penunjang Sektor Keuangan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

peraturanpedia.id – Profesi Penunjang Sektor Keuangan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

Profesi Penunjang Sektor Keuangan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang selanjutnya disebut Profesi Penunjang PUVA adalah pelaku profesi berupa orang perseorangan yang memberikan suatu jasa keprofesian tertentu di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.

Referensi :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024
Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Profesi Penunjang Sektor Keuangan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024:

Central Counterparty
Central Counterparty yang selanjutnya disebut CCP adalah lembaga yang menempatkan dirinya di antara para pihak yang melakukan transaksi keuangan sehingga bertindak sebagai pembeli bagi penjual dan sebagai penjual bagi pembeli.

Pelaku di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Pelaku di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang selanjutnya disebut Pelaku PUVA adalah pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.