Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 103 Tahun 2005

PeraturanPedia.id – Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 103 Tahun 2005 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 103 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa iingkungan hidup sebagai subsistem dari sistem lingkungan, periu dijaga kelestariannya sehingga tetap mampu menunjang pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan dengan meningkatnya pembangunan di bidang industri, maka semakin meningkat pula jumlah limbah yang dihasilkan termasuk Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang dapat membahayakan lingkungan hidup dan kesehatan manusia, sehingga perlu menetapkan PERDA

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
103

Tahun
2005

Tentang
Perda Provinsi Tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Ditetapkan Tanggal
10 Agustus 2005

Diundangkan Tanggal
18 Agustus 2005

Berlaku Tanggal
18 Agustus 2005

Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005 Nomor 95

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 103 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar