PeraturanPedia.id – Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 103 Tahun 2005 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 103 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa iingkungan hidup sebagai subsistem dari sistem lingkungan, periu dijaga kelestariannya sehingga tetap mampu menunjang pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan dengan meningkatnya pembangunan di bidang industri, maka semakin meningkat pula jumlah limbah yang dihasilkan termasuk Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang dapat membahayakan lingkungan hidup dan kesehatan manusia, sehingga perlu menetapkan PERDA
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 103 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.