Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2005

PeraturanPedia.id – Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2004

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2004, perlu dilakukan perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2004 dengan menetapkan PERDA

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
5

Tahun
2005

Tentang
Perda Provinsi Tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2004

Ditetapkan Tanggal
30 Juni 2005

Diundangkan Tanggal
12 Juli 2005

Berlaku Tanggal
12 Juli 2005

Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005 Nomor 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar