PeraturanPedia.id – Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2004
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2004, perlu dilakukan perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2004 dengan menetapkan PERDA
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.