Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2023

PeraturanPedia.id – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Presekursor Narkotika yang sangat berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara, perlu dilakukan upaya pencegahan dan pemberantasan secara sitematis, terstruktur, efektif dan efisien;
  2. bahwa untuk mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Presekursor Narkotikan diperlukan peningkatan peran Pemerintah Daerah;
  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Gubernur mengemban amanat untuk menyusun peraturan daerah mengenai fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
3

Tahun
2023

Tentang
Perda Provinsi Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 2023

Diundangkan Tanggal
07 Agustus 2023

Berlaku Tanggal
07 Agustus 2023

Sumber
LD Tahun 2023 No.3, TLD No.109

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.kalteng.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar