Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2024

PeraturanPedia.id – Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan Daerah yang baik, profesional, terarah dan berkesinambungan perlu didukung pelayanan publik yang optimal;
  2. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan publik khususnya pengelolaan terminal penumpang angkutan jalan tipe B, Pemerintah Daerah melakukan upaya optimalisasi penyediaan fasilitas umum secara efisien, efektif, dan terpadu;
  3. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum perlu pengaturan tentang pengelolaan terminal penumpang angkutan jalan tipe B;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Nomor
45

Tahun
2024

Tentang
Pergub Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B

Ditetapkan Tanggal
22 Agustus 2024

Diundangkan Tanggal
22 Agustus 2024

Berlaku Tanggal
22 Agustus 2024

Sumber
BD.2024/NO.45

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar