PeraturanPedia.id – Peraturan Gubernur Maluku Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembayaran Honorarium Guru Tidak Tetap Provinsi Maluku Tahun 2023 kepada Kabupaten/Kota
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Maluku Nomor 5 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Lampiran 1 Huruf A terkait Pembagian Urusan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kewenangan Bidang Pendidikan merupakan salah satu kewenangan wajib yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan Kebupaten/Kota sehingga untuk mengisi kekurangan tenaga pendidik/guru Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan langkah-langkah untuk mengisi jenjang Pendidikan SMA.SMK/MA dan SLB Negeri dan Swasta dengan Guru Tidak Tetap (GTT) dimaksud;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sehingga Pemerintah dapat melimpahkan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Gubernur di daerah meliputi pemberian pedoman, bimbingan pelatihan, arahan dan supervisi;
- dan bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Maluku tentang Tata Cara Pembayaran Guru Tidak Tetap Provinsi Maluku Tahun 2023 Kepada Kabupaten/Kota.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Segala ketentuan yang mengatur tentang Tata Cara Pembayaran Honorarium Guru Tidak Tetap (GTT) Provinsi Maluku Tahun 2022 kepada Kabupaten/Kota dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Download Peraturan Gubernur Maluku Nomor 5 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.