Pupuk

peraturanpedia.id – Pupuk

Pupuk adalah bahan kimia anorganik dan/atau organik, bahan alami dan/atau sintetis, organisme dan/atau yang telah melalui proses rekayasa, untuk menyediakan unsur hara bagi Tanaman, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019
Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Pupuk, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019:

Benih Tanaman
Benih Tanaman adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.

Eradikasi
Eradikasi adalah tindakan pemusnahan terhadap tanaman, organisme pengganggu tumbuhan, penyakit hewan, dan benda lain yang menyebabkan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan dan penyakit hewan.

Organisme Pengganggu Tumbuhan
Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau mengakibatkan kematian tumbuhan.

Pelindungan Pertanian
Pelindungan Pertanian adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budi daya pertanian yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan dan penyakit hewan.

Pemuliaan
Pemuliaan adalah kegiatan dalam memelihara tumbuhan atau hewan untuk menjaga kemurnian galur, ras, atau varietas sekaligus memperbaiki produksi atau kualitasnya.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.