peraturanpedia.id – Rencana Pembangunan Tahunan Nasional
Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP), adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun
Referensi :
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004:
Kebijakan
Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Daerah untuk mencapai tujuan.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) adalah forum antarpelaku untuk menyusun rencana pembangunan nasional dan daerah.
Pembangunan Nasional
Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
Program
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun