Risalah Lelang

peraturanpedia.id – Risalah Lelang

Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna.

Referensi :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2024
Risalah Lelang

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Risalah Lelang, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2024:

Aplikasi Lelang Berbasis Internet
Aplikasi Lelang Berbasis Internet yang selanjutnya disebut Aplikasi Lelang adalah program komputer berbasis internet yang digunakan untuk menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi Lelang tanpa kehadiran peserta secara fisik yang dikembangkan/disediakan oleh Kementerian Keuangan/DJKN atau Balai Lelang.

Turunan Risalah Lelang
Turunan Risalah Lelang adalah dokumen yang dibuat merujuk pada Minuta Risalah Lelang dengan cara menyalin secara lengkap atau mengutip sebagian dengan sebutan tertentu sesuai dengan fungsinya.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.