peraturanpedia.id – Ruang Udara
Ruang Udara adalah ruang yang mengelilingi dan melingkupi seluruh permukaan bumi yang mengandung udara yang bersifat gas.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013
Keantariksaan
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Ruang Udara, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013:
Antariksa
Antariksa adalah ruang beserta isinya yang terdapat di luar ruang udara yang mengelilingi dan melingkupi ruang udara.
Asing
Asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing.
Bandar Antariksa
Bandar Antariksa adalah kawasan di daratan yang dipergunakan sebagai landasan dan/atau peluncuran Wahana Antariksa yang dilengkapi dengan fasilitas Keamanan dan Keselamatan serta fasilitas penunjang lainnya.
Benda Antariksa
Benda Antariksa adalah setiap benda, baik buatan manusia maupun benda alamiah yang terkait dengan keantariksaan.
Keantariksaan
Keantariksaan adalah segala sesuatu tentang antariksa dan yang berkaitan dengan eksplorasi dan pendayagunaan antariksa.