peraturanpedia.id – Ruang Virtual Mediasi Elektronik
Ruang Virtual Mediasi Elektronik adalah aplikasi yang menyediakan layanan pertemuan secara daring untuk menyelenggarakan kegiatan mediasi secara elektronik.
Referensi :
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022
Mediasi di Pengadilan secara Elektronik
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Ruang Virtual Mediasi Elektronik, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022:
Administrasi Mediasi Elektronik
Administrasi Mediasi Elektronik adalah serangkaian proses penerimaan, pemberitahuan, resume dan/atau pengelolaan penyampaian panggilan/perkara dari Para Pihak, dokumen mediasi dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan.
Mediasi di Pengadilan secara Elektronik
Mediasi di Pengadilan secara Elektronik (Mediasi Elektronik) adalah cara penyelesaian sengketa dengan bantuan mediator yang dilakukan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.