Rumah Susun

peraturanpedia.id – Rumah Susun

Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011
Rumah Susun

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Rumah Susun, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011:

Nilai Perbandingan Proporsional
Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) adalah angka yang menunjukkan perbandingan antara sarusun terhadap hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama berdasarkan nilai sarusun terhadap jumlah nilai rumah susun.

Penyelenggaraan Rumah Susun
Penyelenggaraan Rumah Susun adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, penguasaan dan pemanfaatan, pengelolaan, pemeliharaan dan perawatan, pengendalian, kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang dilaksanakan secara sistematis, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.

Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Sarusun
Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Sarusun yang selanjutnya disebut PPPSRS adalah badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni sarusun.

Rumah Susun Khusus
Rumah Susun Khusus adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.