peraturanpedia.id – Rupiah Tiruan
Rupiah Tiruan adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, atau diedarkan, tidak digunakan sebagai alat pembayaran dengan merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara
Referensi :
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011
Mata Uang
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Rupiah Tiruan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011:
Ciri Rupiah
Ciri Rupiah adalah tanda tertentu pada setiap Rupiah yang ditetapkan dengan tujuan untuk menunjukkan identitas, membedakan harga atau nilai nominal, dan mengamankan Rupiah tersebut dari upaya pemalsuan.
Kertas Uang
Kertas Uang adalah bahan baku yang digunakan untuk membuat Rupiah kertas yang mengandung unsur pengaman dan yang tahan lama.
Logam Uang
Logam Uang adalah bahan baku yang digunakan untuk membuat Rupiah logam yang mengandung unsur pengaman dan yang tahan lama.
Mata Uang
Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dikenal dengan sebutan Rupiah.
Pengelolaan Rupiah
Pengelolaan Rupiah adalah suatu kegiatan yang mencakup Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Rupiah yang dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.