peraturanpedia.id – Sampah Rumah Tangga
Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
Referensi :
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Sampah Rumah Tangga, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012:
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.