peraturanpedia.id – Satuan Karya Pramuka
Satuan Karya Pramuka adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan bagi peserta didik sebagai anggota muda untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pembinaan di bidang tertentu.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010
Gerakan Pramuka
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Satuan Karya Pramuka, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010:
Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
Gugus Darma Pramuka
Gugus Darma Pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota pramuka dewasa untuk memajukan gerakan pramuka.
Gugus Depan
Gugus Depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan.
Kwartir
Kwartir adalah satuan organisasi pengelola gerakan pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
Pendidikan Kepramukaan
Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan.