peraturanpedia.id – Sedekah
Sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
Pengelolaan Zakat
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Sedekah, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011:
Badan Amil Zakat Nasional
Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
Hak Amil
Hak Amil adalah bagian tertentu dari zakat yang dapat dimanfaatkan untuk biaya operasional dalam pengelolaan zakat sesuai syariat Islam.
Infak
Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum
Lembaga Amil Zakat
Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Mustahik
Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat.