peraturanpedia.id – Selang Karet untuk Kompor Gas LPG
Selang Karet untuk Kompor Gas LPG yang selanjutnya disebut selang karet adalah selang yang dibuat dari bahan karet dengan proses vulkanisasi, diberi penguat dari bahan benang atau kawat logam dan diberi lapisan penutup yang digunakan sebagai saluran gas dari tabung ke kompor gas LPG.
Referensi :
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 57 Tahun 2024
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Selang Karet untuk Kompor Gas Liquified Petroleum Gas Secara Wajib
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Selang Karet untuk Kompor Gas LPG, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 57 Tahun 2024: