Sensus Ekonomi

peraturanpedia.id – Sensus Ekonomi

Sensus Ekonomi adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan seluruh usaha dan atau perusahaan non pertanian di wilayah Republik Indonesia untuk memperoleh karakteristik usaha dan atau perusahaan pada saat tertentu.

Referensi :
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999
Penyelenggaraan Statistik

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Sensus Ekonomi, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999:

Sensus Penduduk
Sensus Penduduk adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan seluruh penduduk yang bertempat tinggal atau berada di wilayah Republik Indonesia.

Sensus Pertanian
Sensus Pertanian adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan seluruh petani, rumah tangga pertanian, dan perusahaan pertanian di wilayah Republik Indonesia untuk memperoleh karakteristik pertanian pada saat tertentu.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.