peraturanpedia.id – Sentra Penapisan dan Pengembangan Penyehatan Tradisional
Sentra Penapisan dan Pengembangan Penyehatan Tradisional yang selanjutnya disingkat SP3T adalah suatu unit nonstruktural pada pemerintah daerah yang dibentuk untuk melakukan penapisan dan pengembangan terhadap metode, alat, dan/atau bahan kesehatan tradisional yang sedang berkembang dan/atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Referensi :
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2022
Penyelenggaraan Sentra Penapisan dan Pengembangan Penyehatan Tradisional
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Sentra Penapisan dan Pengembangan Penyehatan Tradisional, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2022: