Sentra Penegakan Hukum Terpadu

peraturanpedia.id – Sentra Penegakan Hukum Terpadu

Sentra Penegakan Hukum Terpadu, yang selanjutnya disebut Gakkumdu, adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan Negeri.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Pemilihan Umum

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Sentra Penegakan Hukum Terpadu, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017:

Kampanye Pemilu
Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untukmelaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KPPSLN adalah kelompok yangdibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.

Panitia Pemilihan Kecamatan
Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.

Panitia Pemilihan Luar Negeri
Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.