Serikat Pekerja/Serikat Buruh

peraturanpedia.id – Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000
Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Serikat Pekerja/Serikat Buruh, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000:

Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah gabungan serikat pekerja/serikat buruh.

Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah gabungan federasi serikat pekerja/serikat buruh.

Serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan
Serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh di satu perusahaan atau di beberapa perusahaan.

Serikat pekerja/serikat buruh di luar perusahaan
Serikat pekerja/serikat buruh di luar perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/serikat yang tidak bekerja di perusahaan.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.