peraturanpedia.id – Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia
Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut SPPT SNI adalah sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi produk kepada produsen yang mampu menghasilkan barang dan/atau jasa sesuai dengan persyaratan Standar Nasional Indonesia.
Referensi :
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2022
Petunjuk Teknis Persetujuan Tipe
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2022:
Sertifikat Evaluasi Tipe
Sertifikat Evaluasi Tipe adalah surat keterangan tertulis tentang hasil pelaksanaan Evaluasi Tipe terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang memenuhi syarat teknis yang diterbitkan oleh unit pelaksana teknis.
Tanda Kesesuaian Tipe
Tanda Kesesuaian Tipe adalah tanda yang dipasang pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan, menyatakan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang diproduksi atau diimpor telah sesuai dengan Persetujuan Tipe.