Simpanan

peraturanpedia.id – Simpanan

Simpanan adalah dana yangdipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanandana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuklainnya yang dipersamakan dengan itu.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Simpanan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998:

Agunan
Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah Debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.

Bank
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Deposito
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.