Sistem Informasi Kredit Program

peraturanpedia.id – Sistem Informasi Kredit Program

Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.

Referensi :
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022
Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Sistem Informasi Kredit Program, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022:

Kelompok Usaha
Kelompok Usaha adalah kumpulan pelaku usaha yang dibentuk berdasarkan kesamaan kepentingan, kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya, tempat) dan/atau keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.

Kredit Usaha Rakyat
Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.

Lembaga Linkage
Lembaga Linkage adalah lembaga berbadan hukum yang dapat menerus-pinjamkan KUR dari Penyalur KUR kepada Penerima KUR berdasarkan perjanjian kerja sama.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.