Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan

peraturanpedia.id – Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan

Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan yang selanjutnya disebut SigapLapor adalah sarana teknologi informasi pelaporan dan penanganan pelanggaran pemilu.

Referensi :
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022:

Pelanggaran Administratif Pemilu
Pelanggaran Administratif Pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Tindak Pidana Pemilu
Tindak Pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.