peraturanpedia.id – Sistem Keuangan
Sistem Keuangan adalah sistem yang terdiri atas lembaga jasa keuangan, pasar keuangan, dan infrastruktur keuangan, termasuk sistem pembayaran, yang berinteraksi dalam memfasilitasi pengumpulan dana masyarakat dan pengalokasiannya untuk mendukung aktivitas perekonomian nasional.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016
Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Sistem Keuangan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016:
Bank Sistemik
Bank Sistemik adalah Bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban; luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan; serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan Bank lain atau sektor jasa keuangan, baik secara operasional maupun finansial, jika Bank tersebut mengalami gangguan atau gagal.
Stabilitas Sistem Keuangan
Stabilitas Sistem Keuangan adalah kondisi Sistem Keuangan yang berfungsi efektif dan efisienserta mampu bertahan dari gejolak yang bersumber dari dalam negeri dan luar negeri.