peraturanpedia.id – Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana
Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana adalah satu kesatuan upaya terstruktur dalam satu komando yang digunakan untuk mengintegrasikan kegiatan penanganan darurat secara efektif dan efisien dalam mengendalikan ancaman/penyebab bencana dan menanggulangi dampak pada saat keadaan darurat bencana.
Referensi :
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2022
Pemulihan dengan Segera Prasarana dan Sarana Vital
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2022:
Pos Komando Penanganan Darurat Bencana
Pos Komando Penanganan Darurat Bencana yang selanjutnya disingkat Posko PDB adalah institusi yang berfungsi sebagai pusat komando operasi penanganan darurat bencana yang merupakan posko utama di dalam sistem komando penanganan darurat bencana, untuk mengoordinasikan, mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan penanganan darurat bencana.