peraturanpedia.id – Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu
Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu adalah sistem data utama Kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh data Kebudayaan dari berbagai sumber.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017
Pemajuan Kebudayaan
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017:
Kebudayaan
Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
Kebudayaan Nasional
Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia.
Objek Pemajuan Kebudayaan
Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur kebudayaan yang menjadi sasaran utama dalam pemajuan kebudayaan.
Pemajuan Kebudayaan
Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya pemajuan kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya.