Sistem Pertahanan Negara

peraturanpedia.id – Sistem Pertahanan Negara

Sistem Pertahanan Negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002
Pertahanan Negara

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Sistem Pertahanan Negara, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002:

Komponen Cadangan Pertahanan Negara
Komponen Cadangan Pertahanan Negara adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.

Komponen Pendukung Pertahanan Negara
Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.

Komponen Utama Pertahanan Negara
Komponen Utama Pertahanan Negara adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan.

Pertahanan Negara
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.