Sivitas Akademika

peraturanpedia.id – Sivitas Akademika

Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
Pendidikan Tinggi

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Sivitas Akademika, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012:

Dosen
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Humaniora
Humaniora adalah disiplin akademik yang mengkaji nilai intrinsik kemanusiaan.

Mahasiswa
Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan mengikuti pendidikan pada jenjang Pendidikan Tinggi.

Pendidikan Tinggi
Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia

Pengabdian kepada Masyarakat
Pengabdian kepada Masyarakat adalah kegiatan civitas akademika yang memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.