peraturanpedia.id – Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual
Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual adalah skema Pembiayaan yang menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank agar dapat memberikan Pembiayaan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.
Referensi :
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022:
Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual
Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual adalah sistem pemasaran yang mengutamakan pemanfaatan Kekayaan Intelektual.