peraturanpedia.id – Skema Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi
Skema Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi yang selanjutnya disebut Skema PKKMK adalah aturan, prosedur dan/atau manajemen yang berlaku untuk melaksanakan penilaian kesesuaian terhadap keamanan Modul Kriptografi.
Referensi :
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 11 Tahun 2024
Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Skema Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 11 Tahun 2024:
Algoritma Kriptografi
Algoritma Kriptografi adalah prosedur komputasi yang terdefinisi dengan baik dan memiliki input variabel, termasuk kunci kriptografi dan menghasilkan output.
Algoritma Kriptografi Indonesia
Algoritma Kriptografi Indonesia adalah Algoritma Kriptografi yang ditetapkan secara nasional berdasarkan Kriteria Algoritma Kriptografi Indonesia dan digunakan untuk melindungi informasi elektronik pada Sistem Elektronik.
Kriteria Algoritma Kriptografi Indonesia
Kriteria algoritma kriptografi Indonesia adalah ukuran yang menjadi dasar dalam kegiatan pendataan dan penilaian algoritma kriptografi yang terdiri dari kriteria umum dan kriteria khusus.
Modul Kriptografi
Modul Kriptografi adalah seperangkat perangkat keras, perangkat lunak, dan/atau perangkat tegar yang mengimplementasikan Algoritma Kriptografi dan/atau fungsi keamanan lain yang dimuat dalam batas kriptografinya.
Sertifikat Keamanan Modul Kriptografi
Sertifikat Keamanan Modul Kriptografi adalah jaminan tertulis yang diberikan LSPro yang menyatakan bahwa Modul Kriptografi teknologi IIV telah memenuhi SNI ISO/IEC 19790:2015.