peraturanpedia.id – Standar Kompetensi Pemerintahan
Standar Kompetensi Pemerintahan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah rumusan kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengelolaan pemerintahan sesuai jenjang jabatannya di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah secara profesional.
Referensi :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2017
Kompetensi Pemerintahan
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Standar Kompetensi Pemerintahan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2017:
Kerangka Kualifikasi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri
Kerangka Kualifikasi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat KK-APDN adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi pemerintahan yang dapat menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pendidikan dan pelatihan serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Kompetensi Pemerintahan
Kompetensi pemerintahan adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang pegawai aparatur sipil negara yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengelolaan pemerintahan sesuai jenjang jabatannya di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah secara profesional.