Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1994 Tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Administrasi Perkara
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1994 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Bahwa penjelasan umum dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, menyatakan bahwa mengingat luas lingkup tugas dan berat beban pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Pengadilan, maka pengelolaan administrasi Pengadilan harus dibebankan menurut jenisnya, yaitu terdiri atas administrasi perkara dan administrasi umum, sehingga pengelolaan administrasi Pengadilan itu harus pula dipisahkan penanganannya yaitu terdiri atas administrasi perkara yang dikelola oleh Kepaniteraan dan administrasi lainnya yang bersifat umum yang dikelola oleh Sekretariat Pengadilan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1994 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.