Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Laporan Pengiriman Berkas Perkara Korupsi ke Tingkat Kasasi
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan: “Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya”.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.