Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 21 Tahun 1983

Loading...

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 21 Tahun 1983

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 21 Tahun 1983 Tentang Batas Waktu Pengiriman Salinan Putusan pada Jaksa

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 21 Tahun 1983 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Menurut ketentuan Pasal 270 KUHAP, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa, yang untuk itu “Panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya”.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
21 Tahun 1983
Tahun
1983
Tentang
SE MA Tentang Batas Waktu Pengiriman Salinan Putusan pada Jaksa
Ditetapkan Tanggal
8 Desember 1983
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 21 Tahun 1983 melalui link di bawah ini:

Download PDF (40.25 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Loading...

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.