Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1985

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1985

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1985 Tentang Izin Pembebasan dari Kewajiban Membayar Biaya Perkara Pidana

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1985 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Pasal 222 ayat (2) KUHAP antara lain menentukan bahwa terdakwa dapat dibebaskan dari pembayaran biaya perkara apabila berdasarkan syarat tertentu dan dengan persetujuan pengadilan ia sebelumnya telah mengajukan permohonan untuk itu.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
3 Tahun 1985

Tahun
1985

Tentang
SE MA Tentang Izin Pembebasan dari Kewajiban Membayar Biaya Perkara Pidana

Ditetapkan Tanggal
1 Februari 1985

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1985 melalui link di bawah ini:

Download PDF (31.73 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.