Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1985 Tentang Izin Pembebasan dari Kewajiban Membayar Biaya Perkara Pidana
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1985 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Pasal 222 ayat (2) KUHAP antara lain menentukan bahwa terdakwa dapat dibebaskan dari pembayaran biaya perkara apabila berdasarkan syarat tertentu dan dengan persetujuan pengadilan ia sebelumnya telah mengajukan permohonan untuk itu.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1985 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.