Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1996

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1996

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1996 Tentang Mutasi Ketua, Hakim Pejabat Kepaniteraan Pengadilan dan Kewenangan Melakukan Tindakan Yustisial

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1996 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sehubungan terjadinya mutasi jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, Hakim, pejabat struktural dan fungsional Kepaniteraan Pengadilan yang meliputi Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru sita dan Juru sita Pengganti ke Pengadilan di tempat lain, sering terjadi di tempat yang baru telah dilakukan pelantikan, dan/atau pelaksanaan sumpah jabatan, ataupun serah terima jabatan, sedang di tempat dinas yang lama belum dilakukan serah terima jabatan dengan pejabat Pengadilan yang menggantikannya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
3 Tahun 1996
Tahun
1996
Tentang
SE MA Tentang Mutasi Ketua, Hakim Pejabat Kepaniteraan Pengadilan dan Kewenangan Melakukan Tindakan Yustisial
Ditetapkan Tanggal
15 Juli 1996
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1996 melalui link di bawah ini:

Download PDF (33.66 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.