Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1989

Loading...

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1989

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1989 Tentang Pengangkatan Anak

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1989 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Hasil pengamatan Mahkamah Agung RI menyimpulkan bahwa ternyata masih terdapat putusan/penetapan Pengadilan Negeri mengenai Pengangkatan Anak yang menyimpang/tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam SEMA Nomor 6 Tahun 1983, antara lain belum dilaksanakannya pengiriman salinan putusan permohonan pengesahan/Pengangkatan Anak kepada instansi terkait sebagaimana tercantum dalam butui V.B dan C.5 dan 6, sehingga Departemen Sosial sebagai satu-satunya instansi di mana administrasi Pengangkatan Anak dipusatkan dan masing-masing instansi terkait lain tidak memiliki data-data konkrit serta mendapat kesulitan dalam membina dan memantau perkembangan anak-anak yang telah diangkat. Oleh karenanya Mahkamah Agung RI mengulang tegaskan agar Saudara mematuhi dan melaksanakan pengiriman salinan putusan dimaksud sebagaimana tercantum dalam butir V.B. dan C.5 dan 6 dengan tam bahan mengirimkan 1 (satu) putusan/penetapan kepada Mahkamah Agung RI. Dalam kewenangannya melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan (Pasal 32 Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1985).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
4 Tahun 1989
Tahun
1989
Tentang
SE MA Tentang Pengangkatan Anak
Ditetapkan Tanggal
27 September 1989
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1989 melalui link di bawah ini:

Download PDF (44.35 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Loading...

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.