Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 1996 Tentang Bagan Susunan Pengadilan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 1996 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Memperhatikan ketentuan-ketentuan tentang susunan Pengadilan sebagaimana termuat dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Mahkamah Agung memandang perlu memberikan penegasan tentang bentuk bagan susunan Pengadilan sebagai berikut.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 1996 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.