Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto Pasal 65 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur bahwa pencatatan kelahiran yang dilaporkan melampaui batas waktu satu tahun dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri. Dengan mengingat ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut dan mempertimbangkan bahwa sampai dengan saat ini masih terdapat penduduk yang belum memiliki akta kelahiran terutama untuk kalangan masyarakat tidak mampu dan marginal, maka dengan ini disampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.