Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Permintaan Penetapan Wewenang Mengadili Pengadilan Negeri terhadap Kasus-Kasus Perkara Pelanggaran Wilayah Perairan (Keamanan Laut)
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 1983 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Dalam rangka membantu kelancaran penyelesaian kasus-kasus pelanggaran/ tindak pidana yang terjadi di laut/wilayah perairan yurisdiksi Negara RI yang tertangkap oleh kapal perang/kapal patroli Keamanan laut, yang proses perkaranya diserahkan kepada petugas Keamanan laut di pangkalan yang terdekat untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri, yang selanjutnya akan dilimpahkan berkas perkara itu ke Pengadilan Negeri setempat tanpa memperhatikan apakah locus delictinya. termasuk dalam wewenang Pengadilan Negeri tersebut.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 1983 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.