Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon
PERTIMBANGAN
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 24/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48/OJK), perlu mengatur ketentuan terkait tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.