Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023

Loading...

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon

PERTIMBANGAN

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 24/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48/OJK), perlu mengatur ketentuan terkait tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
12/SEOJK.04/2023
Tahun
2023
Tentang
SE OJK Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon
Ditetapkan Tanggal
6 September 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber

STATUS PERATURAN

Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (389.71 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Loading...

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.