Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.04/2022 Tentang Penyampaian Laporan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
PERTIMBANGAN
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.04/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 35 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2022 tentang Pelaporan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6796) serta sehubungan dengan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/Tahun 2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6126), perlu mengatur mengenai penyampaian laporan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.04/2022
Entitas | Otoritas Jasa Keuangan |
Jenis | Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) |
Nomor | 16/SEOJK.04/2022 |
Tahun | 2022 |
Tentang | SE OJK Tentang Penyampaian Laporan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek |
Tanggal Ditetapkan | 12 September 2022 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | |
Sumber |
Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.04/2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.